Friday, January 25, 2013

Pekerja 'outsourcing' harus segera dijadikan pekerja tetap dengan majikan tuan punya tempat kerja


Isu 'contractor for labour' atau 'pekerja outsourcing' bukan sahaja isu di Malaysia, tetapi juga di Indonesia. Keadaannya, mungkin bukan lagi seteruk keadaannya di Indonesia di mana lebih kurang 70% pekerja adalah pekerja 'outsourcing' atau pekerja kontrak jangka pendek. Atau adakah situasi di Malaysia juga sama.
Perjuangan untuk hak kerja tetap sampai bersara, dengan hak untuk mempunyai perhubungan pekerjaaan terus dengan majikan tuan punya tempat kerja/perniagaan tanpa penglibatan pihak ketiga adalah perjuangan penting untuk semua pekerja dan rakyat prihatin...
Serikat Akan Perjuangkan Buruh Outsourcing sebagai Pekerja Tetap
Medan, (Analisa). Sistem kerja outsourcing masih menjadi kendala bagi sejumlah pekerja di Indonesia, termasuk di Sumatera Utara. Beberapa aturan dalam sistem kerja seperti itu harus benar-benar dibenahi, baik secara unsur-unsur yang ada dalam aturan yang berlaku, maupun penegakan aturannya di lapangan. 
Oleh sebab itu, selain beberapa masalah ketenagakerjaan lainnya, masalah ini akan menjadi pembahasan serius dalam setiap rapat kerja Serikat Buruh Seluruh Indonesia (SBSI).

Hal itu diungkapkan Ketua SBSI Sumut Edward Pakpahan saat Rakorwil Konfederasi KSBSI yang diselenggarakan Jumat (11/1) di Jalan Darusalam Medan. Dalam agendanya, Rakorwil Konfederasi KSBSI yang berlangsung sejak 11-13 Januari 2013 akan memperjuangkan buruh outsourcing menjadi buruh tetap. 

"Ada beberapa hal dalam agenda yang menjadi pembahasan serius dalam rapat kerja nanti, salah satunya mengenai penguatan intenal SBSI sendiri. Selain itu, persoalan perburuhan dengan sistem outsourcing di Sumut yang masih menjadi masalah. Maka, dalam rapat kerja, hal itu pasti terus dibicarakan agar mendapat solusi yang baik," ujarnya.

Lahir solusi terhadap masalah yang berkaitan dengan sistem outsourcing yang diterapkan di beberapa perusahaan mestinya tidak akan menimbulkan hal negatif di kemudian hari, misalnya memaki pekerja outsourcing atau kontrak. "Setelah adanya Peraturan Menteri Tenaga Kerja RI Nomor 19 tahun 2003 tentang outsourching, telah dicantumkan bahwa tenaga outsourcing hanya dibolehkan di lima sektor, yaitu tenaga security, cleaning service, transportasi angkutan karyawan, katering, serta pertambangan. MPBI menginginkan adanya satuan petugas (satgas) tentang penegakan permenaker ini selama masa transisi setahun ini. Setelah itu, tidak ada outsorcing yang tidak sesuai dengan permenaker," jelasnya.


Disebutkannya, dari 36 juta buruh formal, hampir 75% buruh berstatus kontrak dan outsourcing. "Seharusnya, angka ideal adalah 70% buruh berstatus pekerja tetap dan 30% berstatus outsourcing atau kontrak. Perusahaan semestinya tidak harus beralasan lagi untuk menggunakan buruh outsorcing atau kontrak yang bisa meringankan operasional," tegasnya.

Selain itu, pihaknya akan menyatakan sikap politisasi terkait pemilihan kepala daerah yang akan berlangsung 7 Maret 2013. Dia mengatakan, pihaknya akan mendukung cagubsu yang mengutamakan kepentingan para pekerja.

Sementara itu, Wakil ketua Apindo Sumut, Johan Brien di acara yang sama menegaskan dukungannya terkait Permenaker Nomor 19 Tahun 2003 tentang sistem outsourcing. "Kita tetap akan mengikuti peraturan ketenagakerjaan, khususnya perusahaan yang tergabung ke dalam Apindo," tambahnya.

Sedangkan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sumatera Utara (Disnakertrans Provsu) Bukit Tambunan yang hadir juga menegaskan, Sumut belum menerima protes atau tanggapan penolakan dari perusahaan. "Kita belum menerima penolakan, artinya, perusahaan setuju dengan peraturan yang telah ditetapkan dan harus benar-benar ditegakkan di lapangan serta pengawasan tetap kita lakukan," tuturnya. (st) -Harian Analisa, 12/1/2013,
Serikat Akan Perjuangkan Buruh Outsourcing sebagai Pekerja Tetap

No comments:

Post a Comment